klikduakali.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan program nasional tersebut.
Tersangka terbaru adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang telah dijerat sebelumnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Diduga Diminta Mencari Mitra Program MBG
Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga menjalankan peran atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia disebut diminta untuk mencari mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Kejagung, dalam proses tersebut Sony diduga memberikan akses yang tidak semestinya kepada AYS sehingga dapat memengaruhi proses verifikasi mitra yang mendaftar melalui portal resmi MBG.
“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucap Syarief.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” lanjutnya.
Diduga Mengatur Pendaftaran SPPG dan Portal Mitra
Dalam penyelidikan yang dilakukan, AYS juga diduga terlibat dalam pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus yang diduga dilakukan antara lain mengubah status pendaftaran calon mitra yang sebelumnya telah disetujui menjadi dibatalkan.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan dugaan bahwa AYS memfasilitasi masuknya pendaftar baru meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah resmi ditutup.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penyidik mendalami berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga proses pengadaan barang yang diduga mengalami mark-up.
Kejaksaan Agung menilai tindakan para tersangka berpotensi merugikan pelaksanaan program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Redaksi : klikduakali – SA)




