Disdik Jabar Larang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jual Seragam serta Buku kepada Siswa

klikduakali.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menerapkan ketentuan baru terkait pembiayaan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat resmi mengenai Ketentuan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027. Aturan itu ditujukan untuk mencegah adanya pengadaan perlengkapan sekolah oleh satuan pendidikan yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua atau wali murid.
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengadakan, menawarkan, menjual, ataupun mengarahkan orang tua dan peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah melalui pihak tertentu.
Larangan tersebut mencakup berbagai kebutuhan seragam, mulai dari seragam batik khas sekolah, pakaian olahraga, hingga seragam reguler. Pengadaan kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid dan dapat dilakukan secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing.
Orang tua diperbolehkan membeli atau menjahit sendiri seragam di luar lingkungan sekolah. Model pakaian yang digunakan pun harus mengacu pada desain umum dan tidak dikomersialkan melalui pihak sekolah.
Selain penjualan langsung, sekolah juga dilarang mengarahkan siswa maupun orang tua untuk membeli seragam dari toko atau penyedia tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi pembiayaan pendidikan dan mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak semestinya.
Aturan pembiayaan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan pendidikan Jabar tahun ajaran 2026/2027. Sebelumnya, Pemprov Jabar menyatakan adanya dukungan pembiayaan bagi siswa dari keluarga miskin yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk bantuan untuk kebutuhan personal seperti seragam dan perlengkapan sekolah.
Dengan demikian, larangan sekolah menjual perlengkapan bukan berarti kebutuhan seragam dan perlengkapan siswa tidak dapat dipenuhi, melainkan pengadaannya tidak dilakukan melalui praktik penjualan oleh pihak sekolah.
Disdik Jabar juga menegaskan adanya konsekuensi bagi satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Kepala sekolah maupun pegawai pada satuan pendidikan negeri yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Disdik Jabar mendorong agar pengelolaan pembiayaan di sekolah negeri berlangsung secara transparan dan tidak menempatkan sekolah sebagai pihak yang menjual atau mengarahkan pembelian perlengkapan kepada siswa.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan kebutuhan pendidikan peserta didik tetap terpenuhi tanpa menciptakan praktik pengadaan yang berpotensi menambah beban keluarga. (Redaksi : klikduakali.id – SA)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Bupati Subang Genjot Ekonomi Kreatif Lewat SubangFest, Perputaran UMKM Tembus Rp350 Juta
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mendorong ekonomi kreatif menjadi identitas baru Kabupaten Subang. Salah satu upayanya dilakukan melalui penyelenggaraan SubangFest setiap bulan yang menggabungkan pertunjukan seni, promosi budaya, pariwisata, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gagasan tersebut disampaikan Reynaldy saat menjadi narasumber dalam Indonesia Creative Connect 2026 bertajuk Leaders […]
Usai Dilantik Jadi Sekda Subang, Rona Mairansyah Siapkan Pemetaan Masalah dan Tim Aksi
- Jumat, 2 Oktober 2026
klikduakali.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Rona Mairansyah langsung menyiapkan langkah kerja setelah resmi dilantik oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi pada Kamis (1/10/2026). Ia menilai penyelesaian berbagai persoalan daerah membutuhkan pemetaan masalah dan kolaborasi lintas sektor. Rona mengatakan tahap awal yang akan dilakukan adalah mempelajari persoalan di seluruh wilayah Kabupaten Subang […]
Moto3 Australia 2026 Dibatalkan Akibat Cuaca Buruk, Pole Position Veda Ega Pratama Gagal Dimanfaatkan
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Balapan Moto3 Australia 2026 di Sirkuit Phillip Island, Minggu (25/10/2026) pagi WIB, resmi dibatalkan akibat cuaca buruk yang membahayakan keselamatan pembalap. Keputusan serupa juga berlaku untuk balapan Moto2. Pembatalan ini menjadi pukulan bagi pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama, yang sebelumnya sukses merebut pole position pada sesi kualifikasi. Pembalap Honda Team Asia asal Gunungkidul, […]
Bahasa Indonesia Dipelajari di Universitas Al-Azhar Mesir, Ini Fakta Lengkapnya
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Bahasa Indonesia semakin memperluas jangkauannya di dunia internasional melalui pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Kehadiran pembelajaran tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi penguatan kerja sama pendidikan dan pertukaran budaya kedua negara. Anggota DPR RI Fraksi PKB, Dr. KH. Maman Imanulhaq, menilai pengajaran Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar, […]
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Warga Cijambe yang Berjuang Melawan Tumor
- Jumat, 2 Oktober 2026
klikduakali.id – Perjuangan Ibu Tarsemi, warga Kampung Cimahi, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, dalam menjalani pengobatan tumor mendapat dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang. Melalui Program Subang Cageur, BAZNAS Kabupaten Subang menyalurkan bantuan biaya pengobatan kepada Tarsemi pada Kamis (1/10/2026). Bantuan tersebut diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan dukungan untuk membantu […]
Kecelakaan di Puncak! Bus Elf Terjun ke Sungai akibat Rem Blong, Sopir Tewas
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kecelakaan maut terjadi di kawasan Simpang Bendungan, Jalan Gadog-Ciawi arah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026). Peristiwa ini menambah perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan di jalur tersebut. Kecelakaan tersebut melibatkan bus mikro Isuzu Elf yang diduga mengalami gangguan rem saat melintas di jalur tersebut. Kendaraan itu kemudian terjun ke sungai dan menyebabkan […]
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Encep Sugiana Sampaikan Nilai Pancasila Harus Menjadi Penghayatan Masyarakat
- Kamis, 1 Oktober 2026
klikduakali.id — Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum untuk kembali mengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus memperkuat penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, M.HKes, usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis (1/10/2026). Menurutnya, peringatan tersebut […]
Raline Shah Tinggalkan Jabatan Stafsus Komdigi, Pilih Fokus pada Karier Profesional
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Raline Shah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 13 Oktober 2026, setelah hampir dua tahun menjalankan tugas di lingkungan kementerian. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026), Raline menjelaskan bahwa keputusannya diambil setelah mempertimbangkan […]

×
×


Saat ini belum ada komentar