Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS

Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Tindak Tegas Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS

Klikduakali.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina seorang pasien melalui komentar di media sosial. Belakangan, pasien tersebut diketahui telah meninggal dunia.

Dedi mengatakan penanganan dugaan pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tasikmalaya. Karena itu, ia meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sanksi dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun disiplin.

“Artinya dibawa ke ranah wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedi usai menghadiri kegiatan di DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/8/2026).

Nakes Harus Jaga Etika, Terutama Saat Melayani Pasien Berduka

Menurut Dedi, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional dengan mengedepankan etika dan empati. Ia menekankan bahwa petugas kesehatan tidak sepatutnya melontarkan perkataan yang dapat melukai perasaan pasien maupun keluarganya, terutama saat mereka berada dalam kondisi berduka.

“Jadi tidak boleh namanya pelayan kemudian mengungkapkan atau menyampaikan perkataan yang tidak pantas, apalagi kepada pasien yang meninggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bentuk sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku setelah proses pemeriksaan rampung. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti mekanisme yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

BPJS Kesehatan Pastikan Hak Peserta JKN Tetap Terlindungi

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dilindungi sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan peserta dengan status kepesertaan aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sementara rumah sakit berkewajiban memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Rizzky di Jakarta, Rabu, menyusul meninggalnya seorang peserta JKN yang sebelumnya sempat mengeluhkan lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan ruang perawatan melalui media sosial Threads. Atas peristiwa tersebut, BPJS Kesehatan turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum.

“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky.

Menurut Rizzky, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang mengacu pada standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Pelayanan tersebut harus diberikan secara adil kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Baca Juga :  3 Peserta Latsarmil Meninggal, Dudung Pastikan Program Pembekalan Pengelola Kopdes Tetap Berjalan

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengaturan ketersediaan tempat tidur tidak menghilangkan hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan hak kelas perawatannya. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 2 =