klikduakali.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas terhadap oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk. Permintaan itu disampaikan setelah beredarnya video dugaan pungli yang menjadi sorotan publik di media sosial.
Dedi mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, agar penanganan kasus dilakukan secara cepat dan tanpa kompromi apabila dugaan tersebut terbukti.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat di Kota Bekasi yang melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap para sopir. Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, karena mereka adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, setiap aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan memanfaatkan kewenangan untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Ia menegaskan, sanksi pemberhentian harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa membedakan status kepegawaiannya.
“Apapun statusnya, baik ASN, PPPK maupun tenaga paruh waktu, saya sudah sampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi agar diambil tindakan tegas, diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya,” tegasnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa seragam dinas merupakan simbol amanah negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Siapa pun yang menggunakan baju negara bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit atau memeras mereka,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli di Pos Dishub Poncol, Bekasi Barat, beredar luas di media sosial. Dalam sejumlah informasi yang beredar, sopir truk mengaku dimintai uang dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut semakin meningkatkan perhatian publik terhadap proses penanganan kasus. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan, sekaligus memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengenai hasil pemeriksaan maupun identitas oknum yang diduga terlibat. Proses klarifikasi masih berlangsung, dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi : klikduakali-IN)




