klikduakali.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Purwakarta.
Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memastikan pembayaran iuran dilakukan berdasarkan upah yang sesuai.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, mengatakan kerja sama di tingkat daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah menjalin perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri.
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” kata Dedi saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta dan diterima oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, Selasa (8/9/2026).
Menurut Dedi, masih terdapat sejumlah persoalan kepatuhan yang ditemukan di lingkungan perusahaan. Salah satunya adalah perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat pula perusahaan yang menggunakan dasar upah yang tidak sesuai dalam pembayaran iuran. Temuan tersebut akan menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan pengawasan bersama.
“BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, salah satu bentuk ketidakpatuhan yang menjadi perhatian adalah PDS atau pekerja daftar sebagian. Kondisi ini terjadi ketika perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pekerja lainnya belum memperoleh kepesertaan.
“Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang menjadi perhatian adalah PDS atau pekerja daftar sebagian. Dalam kondisi ini, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara tenaga kerja lainnya belum didaftarkan,” ucap Dedi.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pembayaran iuran. Dedi menyebut dasar perhitungan iuran seharusnya mengikuti upah yang diterima pekerja.
Namun, perubahan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum selalu diikuti dengan penyesuaian dasar pembayaran iuran oleh perusahaan.
“Upahnya kadang-kadang sudah ada kenaikan, ini pembayaran iurannya masih dengan mempergunakan skema upah yang lama,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengawasan tidak hanya menyasar jumlah pekerja yang didaftarkan maupun besaran iuran. BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam seluruh program yang menjadi hak dan perlindungan tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk perusahaan berskala besar, Dedi menegaskan kepesertaan pekerja semestinya memenuhi lima program sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kadang-kadang perusahaan tingkat kepatuhan rendah, yang didaftarkan hanya dua program, tidak lima. Ini kan perusahaan-perusahaan skala besar harus mendaftarkan lima, paling minim,” ucapnya.
Menurut Dedi, penguatan kerja sama dengan kepolisian diharapkan tidak sekadar menjadi koordinasi antarlembaga. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyatakan dukungannya terhadap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian.
Febri menyebut pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah dibuat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri, khususnya berkaitan dengan pencegahan dan pengawasan kepatuhan perusahaan.
“Dukungan kami jelas. Jadi sebelumnya kami menyampaikan kegiatan ini untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pencegahan atau pengawasan perusahaan terhadap kepatuhan terkait BPJS Ketenagakerjaan,” kata Febri.
Salah satu bentuk sinergi yang akan dilakukan adalah pertukaran data. Data kepesertaan dan informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bahan bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Begitu pula sebaliknya, data yang dimiliki kepolisian dapat dibagikan untuk mendukung proses tersebut.
“Kalau terkait laporan jelas di PKS itu bahwa sinergi data itu harus ada dan tidak disebutkan bahwa harus dari BPJS atau harus dari kepolisian. BPJS punya data bisa sharing kepada kami, pun sebaliknya dari kepolisian punya data, kita akan saling share,” ujar Febri.
Pertukaran data tersebut diharapkan dapat membuat proses pengawasan lebih terarah, terutama dalam mengidentifikasi perusahaan yang perlu mendapatkan perhatian terkait kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski kerja sama pengawasan telah didukung kedua lembaga, Febri menyampaikan bahwa mekanisme penindakan terhadap perusahaan belum ditetapkan secara rinci dalam pertemuan tersebut.
Pembahasan teknis akan dilakukan pada agenda selanjutnya agar mekanisme yang diterapkan di lapangan dapat disusun secara jelas.
“Tindakannya nanti kita akan bahas selanjutnya, karena akan ada pertemuan selanjutnya terkait teknis di lapangan,” ujarnya.
Sebelum menentukan langkah lebih lanjut, Polres Purwakarta juga akan melakukan pendalaman bersama BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi kepatuhan perusahaan di wilayah Purwakarta.
“Ini kan baru dari pusat yang menyampaikan materinya, nanti kami akan melakukan pendalaman dengan cabang BPJS perwakilan,” ucap Febri.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dan Polres Purwakarta ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mendorong semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. (Redaksi : klikduakali.id – SA)





