Klikduakali.id – Seorang pria berinisial FG (38) ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah diduga membuat dan menyebarkan video hasil manipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id dengan narasi yang dinilai menyesatkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut.
“Kita mulai dengan adanya tindak pidana yaitu pengungkapan identity theft atau manipulasi data. Ini diawali dari laporan polisi LP B 1494 VIII 2026, ini tepatnya 4 Agustus, ada pelapor atas nama FSS, dan laporan ini ditindaklanjuti Ditressiber Polda Jabar,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
“Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan penangkapan dengan TKP di Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Di sini untuk modus operandi singkatnya bahwa terlapor melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video kemudian mengunggah konten tersebut di sosial media,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan, konten yang memuat narasi provokatif tersebut ditemukan oleh pelapor pada 3 Agustus 2026 sebelum dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Dari terjadinya tindak pidana ini dilakukan oleh terlapor pada tanggal 3 Agustus sekira pukul 13.00, pelapor membuka TikTok dan menemukan akun TikTok tadi itu ya, terdapat video konten AI yang memanipulasi menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ucap Hendra.
“Di sini tersangkanya kita satu orang yaitu atas nama FG usianya 38 tahun, karyawan swasta,” tegas Hendra.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, CPU, dan akses akun media sosial yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi serta empat ahli. Kasubdit I Siber Polda Jawa Barat, AKBP Ambarita, menjelaskan dugaan motif yang melatarbelakangi perbuatan tersangka.
“Kalau dari bahasa daripada si pelaku ini biar kelihatan ramai itu akunnya, akunnya tuh biar FYP. Jadi tidak ada menurut keterangannya bahwa tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan. Namun hal tersebut masih kami dalami terus hingga saat ini,” ungkap Ambarita.
FG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto.
“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” pungkas Mujianto.
(Redaksi : klikduakali-TH)





