klikduakali.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. Ratusan kilogram sabu tersebut diketahui hendak diselundupkan melalui jalur laut menuju wilayah Aceh.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026), penyidik berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat langsung dalam proses pengiriman barang haram tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial JF dan Z. JF diduga berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal yang membawa narkotika dari tengah laut, sedangkan Z bertugas mengendalikan proses pengangkutan sabu setelah tiba di daratan.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini, yaitu MJ dan MHL,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik meyakini masih ada aktor utama yang mengendalikan jaringan penyelundupan tersebut. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap MJ dan MHL yang telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pelacakan dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta memutus rantai distribusi narkotika lintas negara tersebut.
Modus Ship to Ship di Perbatasan Indonesia-Thailand
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat menggunakan metode penyelundupan yang telah dirancang secara terorganisasi. Pengiriman sabu dilakukan melalui jalur laut dengan sistem ship to ship atau pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lainnya di tengah laut.
Transaksi berlangsung di titik koordinat sekitar 120 mil laut di wilayah perbatasan Indonesia dan Thailand. Sebuah kapal nelayan lokal digunakan untuk menjemput narkotika dari kapal asing sebelum kemudian membawa muatan tersebut menuju pesisir Aceh.
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku dijanjikan bayaran dalam jumlah besar. Tersangka Z mengaku akan menerima upah sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil dibawa ke darat. Dengan total 13 karung yang diangkut, komisi yang dijanjikan mencapai sekitar Rp390 juta. Sementara itu, JF sebagai tekong kapal dijanjikan bayaran sekitar Rp400 juta apabila proses penyelundupan berhasil diselesaikan.
Polisi Sita 325 Bungkus Sabu dan Sarana Operasional
Selain menangkap kedua tersangka, Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut. Sebanyak 325 bungkus sabu ditemukan tersimpan di dalam 13 karung besar dengan kemasan menyerupai teh China guna mengelabui petugas.
Penyidik juga menyita berbagai sarana operasional yang dipakai oleh para pelaku, di antaranya satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon yang digunakan untuk menjemput narkotika di tengah laut, serta beberapa telepon seluler yang dipakai sebagai alat komunikasi antaranggota jaringan.
Nilai Barang Bukti Capai Rp585 Miliar
Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi dari barang bukti sabu seberat 325 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan ini, kepolisian menyatakan telah mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masyarakat.
Polri juga mengklaim bahwa pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu dua buronan yang diduga menjadi pengendali utama jaringan internasional tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam operasi penyelundupan tersebut (Redaksi : klikduakali – SA)




