klikduakali.id – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan kepada masyarakat pada Juli 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan harga bahan pokok di tengah meningkatnya kebutuhan pangan.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang didistribusikan oleh Perum Bulog selama tiga bulan ke depan. Program tersebut menyasar sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah kembali menugaskan Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Pemerintah menugaskan Bulog untuk melanjutkan program Bantuan Pangan selama tiga bulan kepada 33,2 juta keluarga yang dimulai pada Juli 2026. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilisasi harga pangan,” ujarnya.
Pada periode penyaluran kali ini, setiap KPM akan menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng merek MinyaKita.
Kriteria Penerima Bansos
Program bantuan pangan ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin, rentan miskin, serta keluarga yang mengalami kerawanan pangan dan gizi.

Adapun syarat penerima bantuan meliputi:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Menerima surat undangan penyaluran bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui layanan Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
- Klik menu Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pengecekan secara daring, masyarakat dapat meminta bantuan kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status kepesertaan.
Tata Cara Pengambilan Bantuan
Bagi warga yang telah terdaftar sebagai penerima, pengambilan bantuan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal pada surat undangan.
Penerima diwajibkan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat undangan untuk proses verifikasi oleh petugas. Setelah data dinyatakan sesuai, penerima akan memperoleh paket bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita.
Sementara bagi penerima yang berusia lanjut atau sedang sakit, pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. (Redaksi : klikduakali-IN)




