Aturan Baru PPDB 2026: Masuk SD Tak Lagi Wajib Usia 7 Tahun dan Tanpa Tes “Pegang Kuping

Aturan Baru PPDB 2026: Masuk SD Tak Lagi Wajib Usia 7 Tahun dan Tanpa Tes “Pegang Kuping

Klikduakali.id – Ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak lagi mewajibkan anak berusia genap 7 tahun per 1 Juli. Pemerintah kini mengutamakan aspek kesiapan belajar anak, menggantikan pendekatan lama seperti tes “tangan nyampe kuping”.

Kebijakan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam ketentuan itu, anak yang berusia 7 tahun diprioritaskan untuk masuk SD. Meski demikian, anak usia 6 tahun masih diberi kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti SPMB.

Selain itu, aturan juga memberikan pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Anak tersebut dapat mendaftar selama memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta dinilai siap secara psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

Saat ini, penilaian kesiapan anak untuk masuk sekolah tidak lagi menggunakan tes fisik seperti “bisa pegang kuping lewat kepala”. Pemerintah menetapkan bahwa kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dari dewan guru jika di wilayah tersebut belum tersedia tenaga psikolog.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa esensi utama dari kebijakan baru ini adalah memastikan setiap anak benar-benar siap untuk mengikuti proses pembelajaran di Sekolah Dasar.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Kebijakan baru tersebut kembali mengingatkan pada praktik lama yang pernah dikenal orang tua, yakni tes fisik sebelum masuk SD dengan meminta anak melingkarkan tangan ke kepala untuk menyentuh telinga. Anak yang berhasil melakukannya dianggap siap sekolah, sementara yang tidak biasanya harus menunda masuk selama satu tahun.

Baca Juga :  Karyawati Melahirkan di Toilet Pabrik Subang? Bayi Ditemukan Meninggal!

Kini, pola tersebut mulai ditinggalkan. Pemerintah mendorong agar penilaian kesiapan anak dilakukan secara lebih ilmiah, bukan lagi berdasarkan ukuran fisik maupun kebiasaan turun-temurun.

Namun demikian, banyak warganet menanggapi dengan candaan bahwa “tes pegang kuping” tampaknya akan tetap hidup dalam ingatan masyarakat Indonesia, setidaknya sebagai bagian dari nostalgia masa kecil di rumah. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − six =