Anak 6 Tahun Meninggal di Subang, Aparat Lakukan Pendalaman Intensif

klikduakali.id – Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus meninggalnya seorang anak berusia 6 tahun di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, Jumat (13/2/2026).

Korban berinisial MA (6) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di atas kasur kamar rumahnya. Ibu kandung korban, KN (29), telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Konflik Rumah Tangga

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kanit PPA Polres Subang Aiptu Nenden Nur Fatimah menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya pertengkaran antara KN dan suaminya yang sedang bekerja di luar kota.

Saat komunikasi melalui telepon berlangsung, korban disebut sedang menangis. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, tindakan yang dilakukan ibu terhadap anaknya diduga berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Pelaku datang sendiri ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP,” ujar Nenden.

Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara dan memastikan kondisi korban. Dari hasil pemeriksaan awal, korban telah meninggal dunia saat ditemukan di kamar.

Rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang
Rumah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang

Penyidik kini fokus mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kondisi psikologis ibu serta dinamika rumah tangga yang terjadi sebelum insiden. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara komprehensif.

Diketahui, saat kejadian berlangsung, KN tinggal bersama tiga anaknya yang masih kecil. Sementara suaminya bekerja di luar kota.

Aspek Hukum dan Perlindungan Anak

Atas peristiwa tersebut, KN terancam dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait pentingnya perlindungan anak dan pengelolaan emosi dalam rumah tangga. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sembari tetap mempertimbangkan seluruh aspek yang melatarbelakangi kejadian.

Polres Subang memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara utuh fakta di balik peristiwa tersebut. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − three =