Klikduakali.id – Pengguna jalan kini dikenakan tarif saat melintasi Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon. Pemberlakuan tarif tersebut dimulai sejak Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB.
Sejak mulai beroperasi pada 21 Agustus 2026, GT Sementara Cipeundeuy sebelumnya masih dapat dilintasi pengguna jalan tanpa dipungut biaya. Namun, mulai 30 Agustus 2026, pengguna jalan dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan.
Pengenaan tarif bagi pengguna jalan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 yang mengatur tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Dalam pengoperasiannya, GT Sementara Cipeundeuy menggunakan sistem transaksi tertutup. Dengan sistem ini, tarif tol ditentukan berdasarkan titik asal dan tujuan perjalanan pengguna jalan.
Berikut tarif yang berlaku:
GT Cikampek/GT Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II dan III: Rp29.500
- Golongan IV dan V: Rp37.000
GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati:
- Golongan I: Rp12.500
- Golongan II dan III: Rp21.000
- Golongan IV dan V: Rp26.000
Ardam Rafif Trisilo selaku Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali mengingatkan pengguna jalan agar mengecek kecukupan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan, terutama bagi yang akan melintasi GT Sementara Cipeundeuy.
Tak hanya saldo uang elektronik, kondisi kendaraan juga perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan. Pengguna jalan diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas selama melintas.
“Selalu utamakan keselamatan selama perjalanan,” demikian imbauan Astra Tol Cipali.
Pemberlakuan tarif tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa gratis melintas di GT Sementara Cipeundeuy yang telah berlangsung sejak 21 Agustus 2026. (Redaksi : klikduakali-TH)





