Berita  

Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka

Klikduakali.id – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, status tersangka Ruben Onsu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang masuk pada 22 Agustus 2025.

Polisi menyebut pelapor dalam perkara ini berinisial P dengan korban berinisial DM. Sementara itu, Ruben Onsu yang disebut dengan inisial RSO merupakan pihak yang dilaporkan.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Terkait nilai kerugian, Joko menyebut pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Menurutnya, besaran kerugian masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan diumumkan setelah waktunya tepat.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan. Agenda pemeriksaan itu direncanakan digelar pada pekan depan.

“Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka, kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucap Joko.

Menurut Joko, kasus tersebut berawal dari usaha yang dijalankan Ruben Onsu. Ruben kemudian menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam bentuk kerja sama jual beli produk dengan imbalan keuntungan. Tawaran tersebut akhirnya membuat korban menyerahkan sejumlah dana.

Persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati berlalu. Korban mengaku tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, sementara dana modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan, dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.

(Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Euforia Juara Persib Dongkrak Penjualan Merchandise, Jersey Maung Bandung Jadi Primadona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × five =