klikduakali.id – Pengguna layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kalangan pelaku usaha di Subang terus meningkat. Hingga 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 104.909 pelaku usaha telah mengantongi NIB sebagai legalitas usahanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mencatat, dari jumlah tersebut, sebanyak 104.607 merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sementara 302 lainnya merupakan pelaku usaha non-UMK.
Kepala DPMPTSP Subang H. Dikdik Solihin melalui Kabid Perizinan Yuzep Saepuloh, didampingi JF Pelayanan Pipit Kuspitasari, mengatakan, sejak regulasi mengenai NIB bergulir dan penerbitannya dimulai pada 2021 hingga 20 Agustus 2026, jumlah NIB yang telah diterbitkan mencapai 104.909.
“Sejak 2021 sampai sekarang per tanggal 20 Agustus 2026, jumlah NIB terbit sebanyak 104.909 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari pelaku usaha dalam negeri atau PMDN (penanaman modal dalam negeri) sebanyak 104.849; dan pelaku usaha luar negeri atau PMA (penanaman modal asing) sebanyak 60. Jadi, mayoritas NIB pelaku usaha ini didominasi dalam negeri hampir 99,94 persen,” paparnya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yuzep, dari total 104.909 pelaku usaha yang telah mengantongi NIB tersebut, sebanyak 104.607 merupakan pelaku UMKM. Sedangkan 302 lainnya merupakan pelaku usaha non-UMK.
“Jadi hampir 99,7 persen didominasi NIB UMK. Adapun yang non UMK cuma 0,3 persennya saja,” sebut dia.
Ia juga mengungkapkan, terdapat lima kecamatan dengan jumlah NIB pelaku usaha terbanyak. Yakni Kecamatan Subang sebanyak 21.969, Blanakan sebanyak 8.471, Ciasem sebanyak 7.009, Pagaden sebanyak 5.994 dan Kalijati sebanyak 5.735.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB, agar segera mengurusnya. NIB ini penting untuk legalitas dan kenyamanan usaha,” tegasnya.
Keberadaan NIB sendiri menjadi legalitas dasar bagi pelaku usaha dan menggantikan sejumlah dokumen perizinan sebelumnya, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan HO. (Redaksi : klikduakali-AZ)





