Klikduakali.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi kebijakan pemungutan pajak marketplace hingga akhir Agustus 2026. Dengan demikian, aturan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 untuk sementara belum diterapkan.
Dalam kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet penjualan pedagang di platform mereka. Meski demikian, penjual perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta yang melampirkan surat pernyataan dikecualikan dari pemungutan, begitu pula transaksi pulsa, kartu perdana, dan emas.

Meski skema pemungutan pajak telah disiapkan, pemerintah memutuskan menunda implementasinya hingga akhir Agustus 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi nasional.
“Kita tunda dulu sampai akhir Agustus. Kalau nanti daya beli dan ekonomi sudah benar-benar membaik, mekanismenya bisa dijalankan lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai ruang lingkup penundaan, Purbaya memastikan seluruh skema kebijakan pemungutan pajak marketplace untuk sementara belum akan diimplementasikan.
“Yang empat skema itu ditunda sampai nanti kita tentukan lagi, sambil melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Penundaan tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi momentum penerapan kebijakan perpajakan digital agar tidak membebani konsumsi masyarakat. Langkah selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan terhadap perbaikan kondisi ekonomi. (Redaksi : klikduakali-TH)





