Klikduakali.id – Masyarakat Kabupaten Subang kini dapat mengurus berbagai keperluan administrasi di satu tempat. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), DPMPTSP Kabupaten Subang membuka 26 tenant yang melayani hampir 99 jenis layanan publik, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih praktis, cepat, dan terintegrasi.
JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Subang, Risty Wulandari, mewakili Kepala DPMPTSP H. Dikdik Solihin, didampingi Sekretaris DPMPTSP Tian Muhartianto, mengatakan MPP Subang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, sebanyak 26 tenant layanan publik dari berbagai instansi telah dibuka guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan terintegrasi kepada masyarakat.
Tenant yang tersedia di MPP Subang merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai instansi lintas sektor. Layanan tersebut mencakup Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan (BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, KPP Pratama, Samsat, Disdukcapil, Taspen, Pos Indonesia, Bapenda, hingga sejumlah instansi pelayanan publik lainnya.
“MPP sejak satu tahun berjalan, kita punya 26 tenant, dengan hampir 99 jenis layanan publik. Hal ini diharapkan bisa makin mempermudah, mempercepat pelayanan masyarakat,” ungkap Risty Wulandari, Senin (27/7/2026).

Menurut Risty, layanan Disdukcapil masih menjadi tenant dengan jumlah pengguna terbanyak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang. Setelah itu, layanan PT Taspen tercatat sebagai tenant dengan tingkat kunjungan tertinggi berikutnya, terutama dari kalangan pensiunan.
“Layanan tertinggi sejauh ini dari Disdukcapil ya, itu berupa layanan KTP, KK. Kemudian kedua tertinggi itu layanan Taspen atau pensiunan,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, MPP DPMPTSP Subang setiap bulannya melayani sekitar 500 pengguna. Didukung 26 tenant dengan puluhan jenis layanan, masyarakat kini dapat mengakses hampir seluruh kebutuhan administrasi dan pelayanan publik secara lebih mudah dan terintegrasi.
“Ada layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pertanahan, Pajak atau KPP Pratama, ada kepolisian berupa layanan SKCK, STNK kendaraan dan SIM Link. Untuk SIM Link ini jadwalnya tiap hari Jumat, layanannya perpanjangan SIM. Adapun pembuatan SIM baru, itu masih harus ke polres,” paparnya.
Risty menambahkan, salah satu layanan yang tersedia di MPP DPMPTSP Subang adalah pembayaran STNK kendaraan. Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus kewajiban administrasi kendaraan secara lebih praktis dalam satu lokasi.
“Kita juga punya kios atau mesin samsat untuk layanan pembayaran STNK, yakni perpanjangan pajak kendaraan. Nanti datanya diinput disini oleh petugas, bayarnya pakai QRIS, dan bisa langsung terbit STNK. Ini yang sifatnya pembayaran pajak kendaraan tahunan ya. Kalau yang lima tahunan atau ganti plat nomor, itu tetap harus ke samsat. Karena harus ada pemeriksaan fisik juga, gesek nomer mesin dan lainnya,” jelas Risty.

Kendati layanan di MPP Subang terbilang lengkap, masih terdapat beberapa jenis pelayanan yang belum dapat diintegrasikan. Salah satunya adalah pengurusan tilang yang saat ini masih dilayani sesuai prosedur di instansi terkait.
“Kalau tilang belum kita layani. Masih harus langsung ke kejaksaan. Kalaupun ada tenant pelayanan kejaksaan disini, itu berupa konsultasi soal perkara-perkara perdata maupun pidana,” terangnya.
Selain layanan administrasi masyarakat, MPP DPMPTSP Subang turut menghadirkan layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Layanan ini terlaksana berkat kerja sama dengan pihak pengadilan sehingga proses pengurusan dapat dilakukan lebih mudah dan terintegrasi.
“Di sini juga ada pelayanan konsultasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM bekerjasama dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama,” ucapnya.
(Redaksi : klikduakali-TH)




