Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejari Baru, Perkuat Layanan Hukum di Daerah

Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejari Baru, Perkuat Layanan Hukum di Daerah

Klikduakali.id – Pemerintah resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di daerah.

Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026) menunjukkan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Selanjutnya, peraturan itu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemsesneg, Lydia Silvanna Djaman. Langkah ini diambil guna memperluas jangkauan operasional institusi kejaksaan di tingkat daerah.

“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, ditetapkan pula lokasi kedudukan untuk masing-masing kantor Kejari baru yang berada di ibu kota kabupaten terkait:

  • Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi
  • Kejari Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas
  • Kejari Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale
  • Kejari Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya
  • Kejari Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau
  • Kejari Raja Ampat berkedudukan di Waisai
  • Kejari Pesisir Barat berkedudukan di Krui

Meski pembentukan tujuh Kejari baru telah ditetapkan, aspek teknis pelaksanaan dan operasionalnya masih menunggu keputusan Jaksa Agung. Sesuai ketentuan Pasal 3, keputusan tersebut baru dapat diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi ketentuan Pasal 3.

Regulasi tersebut juga mengatur aspek pendanaan. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pembentukan dan operasional tujuh Kejaksaan Negeri baru menjadi tanggung jawab anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia,” tulis Pasal 5.

(Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Koperasi Jadi Program Prioritas, PD PIRA Jawa Barat Perluas Peluang Usaha Bagi Perempuan dan UMKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − nine =