klikduakali.id – Menjelang berakhirnya Kerja Sama Pemkab Subang-PT Sari Ater pada Juni 2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mulai mempersiapkan berbagai proses administrasi terkait pengelolaan aset daerah.
Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan berakhirnya kerja sama tersebut bukan karena adanya pemutusan sepihak, melainkan karena masa berlaku perjanjian memang berakhir Juni 2027.
“Pak Bupati memang sudah menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027. Saya ingin menyampaikan dari sisi hukumnya bahwa ini bukan pemutusan kerja sama, tetapi memang masa perjanjiannya telah berakhir sesuai kontrak yang berlaku,” ujar Dede Sunarya, Senin (20/7/2026).
Dede menjelaskan, kerja sama pengelolaan kawasan wisata tersebut terjadi pada 1987. Dalam perjalanannya, perjanjian mengalami beberapa perubahan atau adendum pada 1991, 2005, dan terakhir pada 2012.
“Perjanjian awal sebenarnya berakhir pada tahun 2012 setelah berjalan selama 25 tahun. Kemudian dilakukan perpanjangan selama 15 tahun berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, masa kerja sama berakhir pada Juni 2027,” jelasnya.
Menurutnya, berakhirnya masa kontrak secara otomatis mengakhiri hubungan kerja sama yang selama ini berjalan. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja memperpanjang kerja sama tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, langkah Pemkab Subang untuk tidak melakukan perpanjangan langsung didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Aturannya jelas. Ketika kerja sama pengelolaan aset daerah telah berakhir, maka untuk pengelolaan berikutnya harus dilakukan melalui mekanisme beauty contest atau seleksi terbuka. Ini demi transparansi, akuntabilitas, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak,” katanya.
Dede menegaskan, mekanisme tersebut tidak menutup peluang bagi PT Sari Ater untuk kembali mengelola kawasan wisata tersebut.
“PT Sari Ater tetap memiliki hak untuk mengikuti proses beauty contest. Jadi bukan berarti tidak bisa lagi mengelola. Semua perusahaan yang memenuhi syarat dapat ikut bersaing secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan proses penentuan pengelola baru kawasan wisata Sari Ater akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Langkah tersebut menyusul berakhirnya masa pengelolaan Sari Ater pada Juni 2027.
Pemerintah Kabupaten Subang saat ini mulai mempersiapkan proses pencarian pihak yang akan mengelola salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Subang tersebut.
Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu mengatakan proses pencarian pengelola dilakukan secara terbuka sehingga siapa pun memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan masyarakat dapat mengetahui proses yang berjalan. (Redaksi : klikduakali-AZ)




