klikduakali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang perempuan berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikuburkan di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan seorang bayi tanpa didampingi tenaga medis. Setelah proses persalinan, bayi tersebut tidak menunjukkan respons yang menurut pengakuan tersangka membuatnya mengira sang bayi telah meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami,” ujar AKP Muhammad Imam Fadhi, Kamis (16/7/2026).
Dalam kondisi panik dan diliputi rasa takut diketahui keluarga maupun warga, tersangka kemudian menguburkan bayi tersebut di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang saat ini masih dalam proses pencarian. Polisi berencana meminta keterangan dari pria tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, hasil autopsi terhadap jasad bayi belum menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, penyidik masih menunggu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi melalui pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya.
Polres Subang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana terkait perlakuan terhadap jenazah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar tidak mengambil keputusan sendiri dan segera mencari bantuan kepada keluarga, tenaga kesehatan, maupun pihak berwenang agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (Redaksi : klikduakali-IN)




