Penyidikan Mantan Jampidsus Dipastikan Transparan, Kejagung Sebut Dipantau KPK dan DPR

Penyidikan Mantan Jampidsus Dipastikan Transparan, Kejagung Sebut Dipantau KPK dan DPR

Klikduakali.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah khusus dalam menangani dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), dengan membentuk tim penyidik independen. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan terhindar dari potensi benturan kepentingan.

Pembentukan tim penyidik khusus itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang tegas.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejagung menyatakan proses penyidikan akan berada di bawah pengawasan eksternal. KPK dan DPR RI disebut akan turut mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.

“Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK,” jelas Anang.

Selain itu, Anang memastikan Komisi III DPR RI akan turut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Kejagung menegaskan tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan perkara ini. Koordinasi tersebut dilakukan karena kasus tersebut sebelumnya lebih dahulu ditangani oleh Polri sebelum resmi dilimpahkan ke Kejagung.

Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung, Polri lebih dulu menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara korupsi. Penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan dana yang berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga :  Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, dr. Encep Sugiana Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya Lokal

Di sisi lain, penyidik menjerat FA dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan proses penanganan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Saat ini, keberadaan FA diketahui masih berada di Indonesia dan terus dipantau oleh penyidik. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + 20 =