Berita  

Kuasa Hukum Dokter Tifa Ajukan Eksepsi, Tegaskan Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan Secara Terbuka

Kuasa Hukum Dokter Tifa Ajukan Eksepsi, Tegaskan Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan Secara Terbuka

Klikduakali.id – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026) pagi. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Melalui nota keberatan (eksepsi) yang diajukan di persidangan, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyatakan terdapat kekeliruan dalam cara memandang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dihadapi kliennya.

Dalam eksepsinya, Wirawan menyebut terdapat perbedaan prinsip antara posisi Dokter Tifa dan para pendukung Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan, pihak yang mendukung Jokowi mendorong agar kliennya diproses hingga dijatuhi hukuman pidana, sementara pihak Dokter Tifa tidak pernah menuntut agar Jokowi dikenai sanksi pidana.

Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bermaksud menyerang pribadi Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, yang diminta Dokter Tifa hanyalah pembuktian secara transparan atas keaslian dan keabsahan ijazah Jokowi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga dihadiri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Kehadirannya menarik perhatian karena ia juga tengah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Seusai sidang, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan moral kepada Dokter Tifa. Ia berpendapat, sebagai akademisi dan peneliti, Dokter Tifa seharusnya dapat menyampaikan pandangan ilmiahnya tanpa harus berhadapan dengan proses pidana maupun dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Hentikan Truk Tanah di Subang, Paksa Putar Balik Tujuan Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + eighteen =