Mulai 1 Juli 2026, Komisi Ojol Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Ojol Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen

Klikduakali.id – Kabar baik datang untuk para pengemudi ojol. Mulai 1 Juli 2026, potongan komisi aplikator resmi diturunkan dari 20 persen menjadi 8 persen.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (23/6/2026), jajaran PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia mengumumkan kepastian penurunan komisi aplikator.

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Gojek dan Grab Siap Jalankan Kebijakan Efektif 1 Juli 2026

Menurut Wakil Direktur GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo, penyesuaian tarif komisi ini merupakan langkah penting yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, dan pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei waktu acara May Day kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol begitu ya,” kata Catherine seperti yang dikutip dari laman detikcom.

“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online ini. Jadi mulai efektif tanggal 1juli 2026 GOTO Gojek Indonesia akan mulia mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua yang kalau di Gojek kira sering manggilnya Goride begitu ya. Jadi ini akan efektif 1 Juli tahun ini, 8 persen potongan komisi ini,” sambungnya.

Tak ingin tertinggal, Grab Indonesia turut mengikuti kebijakan penyesuaian komisi. CEO Neneng Goenadi memastikan aturan 8 persen akan langsung berlaku pada layanan roda dua.

“Bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua kalau di Grab namanya Grab Bike dan implementasi Ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” imbuh Neneng.

Pertemuan tersebut, yang menjadi penanda babak baru regulasi ojek online, juga disaksikan oleh pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Hasil Juventus vs Galatasaray: Drama Juve di Liga Champions Berakhir Karena Victor Osimhen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 9 =