klikduakali.id – Penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan diamankan aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka. Roy Suryo disebut diamankan penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa dijemput petugas di kediamannya pada pagi hari.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan pihaknya menerima informasi penangkapan dari keluarga kliennya. Menurutnya, tindakan tersebut cukup mengejutkan karena selama proses penyidikan Roy dinilai bersikap kooperatif.
“Selama ini klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya telah diamankan aparat kepolisian pada Jumat pagi.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak 2025 dan menyeret sejumlah pihak terkait dugaan penyebaran informasi yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo tidak asli. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Roy Suryo dan dr Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Perkembangan terbaru muncul setelah Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga perkara siap memasuki tahap berikutnya.
“Berkas perkara yang kami kirimkan telah dinyatakan lengkap dan tidak memerlukan pemenuhan tambahan sebagaimana petunjuk sebelumnya,” katanya.
Dengan status P21 tersebut, proses hukum selanjutnya mengarah pada tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk persiapan persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut bahwa seluruh proses lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan maupun penahanan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait detail penangkapan maupun status hukum terbaru kedua tersangka setelah diamankan pada Jumat pagi.
Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur-figur yang selama ini aktif menyuarakan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Redaksi : klikduakali-IN)




