Kejagung Ungkap Dugaan Rekayasa Proyek Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Rekayasa Proyek Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

klikduakali.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp1,1 triliun. Dalam perkembangan terbaru, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Andri bermula dari komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal tahun 2025.

Menurut penyidik, PT YAT yang dipimpin Andri awalnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik dalam proyek tersebut. Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat utama pengadaan.

Diduga Lakukan Pengondisian Proyek

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi adanya pengondisian proyek sejak tahap perencanaan. Andri disebut aktif berkomunikasi dengan pihak terkait di BGN untuk memperoleh informasi dan peluang dalam proyek pengadaan motor listrik yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 juta per unit.

Penyidik juga menduga adanya upaya untuk memuluskan proses pengadaan melalui akuisisi perusahaan lain yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan. Langkah tersebut diduga dilakukan agar proyek bernilai fantastis tersebut dapat dimenangkan oleh pihak tertentu.

Selain itu, Kejagung mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua dokumen tersebut diduga telah disesuaikan sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Dugaan Mark-Up dan Dokumen Rekayasa

Tak hanya soal persyaratan penyedia, penyidik juga mendalami dugaan mark-up harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Nilai pengadaan disebut mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Throwback Pendistribusian Qurban di Pedalaman Subang: Menghadirkan Bahagia yang Tak Pernah Terduga

Kejagung menduga pembayaran proyek dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang direkayasa. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan dana meskipun pekerjaan diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses perakitan kendaraan dibuat seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga maupun spesifikasi kendaraan dengan standar yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Kerugian Negara Masih Didalami

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan proyek pengadaan motor listrik program MBG.

Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara ini. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − ten =