Polisi Sisir Praktik Tambang Ilegal di Subang yang Resahkan Warga

Polisi Sisir Praktik Tambang Ilegal di Subang yang Resahkan Warga

klikduakali.id – Aktivitas tambang ilegal di Subang kembali jadi sorotan. Di tengah maraknya laporan kerusakan lingkungan akibat galian tanpa izin, Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan operasi pengecekan di tiga titik berbeda pada Minggu, 24 Mei 2026. Hasilnya, satu lokasi langsung dipasang police line karena diduga kuat menjadi area pertambangan ilegal.

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tipidter. Langkah ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa aparat mulai serius memburu praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini meresahkan warga.

Tiga Lokasi Tambang Jadi Target Pemeriksaan

Lokasi pertama yang diperiksa berada di area galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Saat petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB, lokasi tampak sepi tanpa aktivitas maupun alat berat.

Namun polisi tidak langsung menyimpulkan lokasi aman. Warga sekitar dimintai keterangan terkait aktivitas tambang yang sebelumnya diduga berlangsung di area tersebut. Aparat juga meminta masyarakat ikut mengawasi apabila aktivitas ilegal kembali muncul.

Pengecekan berikutnya dilakukan di lokasi galian tanah merah Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di titik inilah petugas menemukan satu unit alat berat yang terparkir di area perkebunan rambutan tanpa operator maupun pengelola.

Meski tidak ada aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, polisi langsung mengambil tindakan cepat dengan memasang police line di akses masuk lokasi. Langkah penyegelan ini dianggap penting karena menjadi bentuk penegakan hukum awal terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Kendaraan Pengangkut Material Ikut Diselidiki

Pemeriksaan terakhir dilakukan di area galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak ditemukan aktivitas penambangan aktif, namun sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat terparkir di sekitar lokasi.

Baca Juga :  YouTube Patuhi Aturan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Komdigi Apresiasi Komitmen Google

Keberadaan kendaraan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan. Polisi akan menelusuri siapa pemilik kendaraan dan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang diduga sebelumnya beroperasi di lokasi tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti hanya karena lokasi tampak kosong saat razia berlangsung.

Tambang Ilegal Disebut Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan

Praktik PETI selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk Subang. Selain merusak kawasan lingkungan, aktivitas tanpa izin juga dinilai merugikan negara karena tidak memiliki kontribusi resmi terhadap pajak maupun retribusi pertambangan.

Kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, ancaman longsor, pencemaran air, hingga rusaknya lahan produktif menjadi dampak yang paling sering dikeluhkan masyarakat sekitar tambang ilegal.

Karena itu, Polres Subang menegaskan penanganan kasus PETI tidak bisa dilakukan sendiri. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebut pihaknya akan menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk melakukan verifikasi status izin seluruh lokasi tambang yang diperiksa.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki ancaman hukum serius. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana satu hingga sepuluh tahun penjara serta denda sampai Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan perusakan lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya.  (Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 5 =