klikduakali.id – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Lemhannas RI yang digelar di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, sebagai bentuk penguatan legalitas aset negara yang digunakan untuk mendukung aktivitas kelembagaan strategis nasional.

Dalam keterangannya, Nusron menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum atas aset milik negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
“Legalitas aset negara sangat penting agar pemanfaatannya jelas, aman, dan mendukung kepentingan strategis bangsa,” ujarnya usai menghadiri agenda Syukuran dan Orasi Kebangsaan HUT Lemhannas RI.
Adapun sertipikat Hak Pakai yang diserahkan mencakup lahan seluas 11.860 meter persegi yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Lahan tersebut digunakan sebagai area perkantoran utama Lemhannas RI, termasuk pusat kegiatan pendidikan dan kajian strategis kebangsaan.
TB Ace Hasan Syadzily menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses legalisasi aset tersebut. Ia menilai sertipikat yang diterima bukan hanya dokumen administrasi, melainkan simbol kepastian hukum terhadap aset strategis milik negara.

Menurutnya, kepastian status tanah menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan Lemhannas RI sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan nasional.
“Ini menjadi momentum penting karena setelah lebih dari enam dekade berdiri, aset utama Lemhannas kini memiliki legalitas yang jelas,” kata Ace Hasan.
Peringatan HUT ke-61 Lemhannas RI tahun ini mengangkat tema transformasi ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, termasuk jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. (Redaksi : klikduakali-IN)




