Klikduakali.id – Temu Nasional Pondok Pesantren yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta, resmi melahirkan lima kesepakatan penting terkait pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pemerintah dan pengelola ponpes berkomitmen memperkuat pengawasan serta sistem perlindungan santri agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurut Ketua Steering Committee Temu Nasional Pondok Pesantren, Saifullah Maksum, pengakuan secara terbuka terhadap persoalan kekerasan seksual menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pesantren.
“Satu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,” ujar Saifullah, seperti yang dilansir dari laman Koran Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa upaya membuka ruang evaluasi dilakukan demi memastikan hak dan masa depan santri tetap terlindungi.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” katanya.
Lima Poin Kesepakatan Temu Nasional

Berikut adalah lima poin utama yang dihasilkan dalam pertemuan nasional tersebut:
- Kesadaran Kolektif: Mengakui kekerasan seksual sebagai fakta sosial nyata di internal pesantren yang harus segera dituntaskan.
- Waspada Politisasi: Mengakui adanya pihak luar yang memanfaatkan momentum kasus ini untuk meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
- Penyelesaian Akar Masalah: Berkomitmen menyelesaikan akar persoalan beserta faktor pendukung yang berpotensi memicu kasus baru di masa depan.
- Keteladaran Pengasuh: Menetapkan pengasuh dan pemegang otoritas pesantren sebagai penanggung jawab utama yang wajib menjadi suri teladan.
- Gerakan Nasional: Mendorong gerakan anti-kekerasan seksual di pesantren yang terintegrasi secara nasional.
Perbaikan SOP dan Penguatan Sistem Deteksi Dini
Sebagai bentuk penguatan pencegahan, peserta forum sepakat mendorong revisi SOP pendirian pesantren, penataan ulang area dan fasilitas, serta penggunaan CCTV di titik-titik tertentu. Perbaikan fisik dan sistem pengawasan ini dinilai penting untuk mendukung perlindungan santri.
“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” lanjut Saifullah.
Selain itu, pengasuh dan pemimpin pesantren diimbau memperhatikan batas kedekatan dalam interaksi harian guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i (syariat),” tegasnya.
Sektor Kampus Perkuat Satgas PPKPT untuk Cegah Kekerasan Seksual
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terus mendorong penguatan sistem perlindungan di kampus dengan mengoptimalkan peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Menurut Beny Bandanadjaja, transformasi Satgas PPKPT yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 membuat ruang kerja satgas semakin luas dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lainnya:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan (bullying)
- Diskriminasi
- Intoleransi
- Kebijakan yang mengandung unsur kekerasan
Perkembangan positif terlihat dalam upaya mitigasi di sektor pendidikan tinggi, di mana seluruh 125 PTN serta lebih dari 2.000 PTS di Indonesia telah menjalankan Satgas PPKPT secara aktif untuk meningkatkan perlindungan di lingkungan kampus. (Redaksi : klikduakali-TH)




