Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Klikduakali.id – Tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group menghadapi tuntutan pidana penjara selama 16 tahun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 20 April 2026.

Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto yang pernah menjabat Komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama, dan Allan Moran Severino sebagai mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk.

JPU juga membebankan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa di luar tuntutan pidana penjara 16 tahun. Denda itu subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Ratusan Miliar Rupiah

Selain pidana penjara dan denda, dua terdakwa dari keluarga pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto serta Iwan Kurniawan Lukminto, juga dibebani tuntutan uang pengganti kerugian negara senilai Rp677 miliar per orang.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terancam menjalani tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.

Menurut jaksa, seluruh terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sedangkan dua di antaranya juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang.

Berawal dari Kredit Bermasalah di Tiga Bank

Dugaan korupsi dalam perkara ini disebut bermula dari pencairan kredit bernilai jumbo di tiga bank daerah, meliputi Bank Jateng Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.

Nilai kerugian negara yang dihitung jaksa dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,3 triliun.

Selain tiga mantan petinggi Sritex, JPU turut menuntut mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kredit tersebut.

Baca Juga :  DPRD Jabar Dorong Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Ia disebut turut meloloskan kredit kepada Sritex kendati perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai debitur prima.

Tak hanya dituntut hukuman penjara, Zainuddin Mappa juga dibebani denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.

Jaksa mengungkap, pemberian kredit yang dinilai menyimpang itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp180,2 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Ahli hingga Kuasa Hukum Nilai Perkara Belum Matang

Sementara itu, para saksi ahli yang diajukan tim terdakwa berpandangan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang menegaskan bahwa piutang pada bank BUMN dan BUMD bukanlah piutang negara.

“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujarnya.

Ahli hukum pidana Chairul Huda juga berpandangan bahwa kasus tersebut pada dasarnya merupakan sengketa kredit macet yang saat ini masih diproses melalui jalur hukum perdata.

“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucapnya.

Menurut kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, perusahaan itu masih pantas menerima kredit mengingat pendapatannya tergolong besar dan pembayaran bunga pinjaman tetap berjalan.

“Sritex layak dapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” katanya.

Menurutnya, ratusan bidang tanah yang dijadikan agunan juga masih belum dilepas, sehingga klaim mengenai kerugian negara dinilai belum memiliki dasar yang final.

“Kalau nanti asetnya laku dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini yang harus dijawab. Jadi jelas, ini masih prematur,” tandasnya. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × two =