Polres Subang Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu di Subang

Polres Subang Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu di Subang

Klikduakali.id – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Informasi tersebut disampaikan oleh Hendra Rochmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dony Eko Wicaksono.

Kapolres Subang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar.

Dalam aksinya, para pelaku memproduksi pestisida palsu yang menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, lalu dikemas menggunakan kemasan palsu yang menyerupai produk asli untuk diedarkan ke konsumen.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara. Petugas mengamankan dua tersangka yang membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa produksi dilakukan di wilayah Cigedug. Pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan untuk distribusi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah beroperasi sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasar, sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat konsumen.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Pasokan Energi Aman Meski Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Subang juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul bahan dan jalur distribusi produk. (Redaksi : klikduakali – IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + three =