Disdik Jabar Larang SMA, SMK, dan SLB Negeri Jual Seragam serta Buku kepada Siswa

klikduakali.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menerapkan ketentuan baru terkait pembiayaan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat resmi mengenai Ketentuan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027. Aturan itu ditujukan untuk mencegah adanya pengadaan perlengkapan sekolah oleh satuan pendidikan yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua atau wali murid.
Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengadakan, menawarkan, menjual, ataupun mengarahkan orang tua dan peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah melalui pihak tertentu.
Larangan tersebut mencakup berbagai kebutuhan seragam, mulai dari seragam batik khas sekolah, pakaian olahraga, hingga seragam reguler. Pengadaan kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid dan dapat dilakukan secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing.
Orang tua diperbolehkan membeli atau menjahit sendiri seragam di luar lingkungan sekolah. Model pakaian yang digunakan pun harus mengacu pada desain umum dan tidak dikomersialkan melalui pihak sekolah.
Selain penjualan langsung, sekolah juga dilarang mengarahkan siswa maupun orang tua untuk membeli seragam dari toko atau penyedia tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi pembiayaan pendidikan dan mencegah munculnya biaya tambahan yang tidak semestinya.
Aturan pembiayaan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan pendidikan Jabar tahun ajaran 2026/2027. Sebelumnya, Pemprov Jabar menyatakan adanya dukungan pembiayaan bagi siswa dari keluarga miskin yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk bantuan untuk kebutuhan personal seperti seragam dan perlengkapan sekolah.
Dengan demikian, larangan sekolah menjual perlengkapan bukan berarti kebutuhan seragam dan perlengkapan siswa tidak dapat dipenuhi, melainkan pengadaannya tidak dilakukan melalui praktik penjualan oleh pihak sekolah.
Disdik Jabar juga menegaskan adanya konsekuensi bagi satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Kepala sekolah maupun pegawai pada satuan pendidikan negeri yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Disdik Jabar mendorong agar pengelolaan pembiayaan di sekolah negeri berlangsung secara transparan dan tidak menempatkan sekolah sebagai pihak yang menjual atau mengarahkan pembelian perlengkapan kepada siswa.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan kebutuhan pendidikan peserta didik tetap terpenuhi tanpa menciptakan praktik pengadaan yang berpotensi menambah beban keluarga. (Redaksi : klikduakali.id – SA)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Tiga Pemain Persib Bandung yang Berpotensi Merepotkan The Cong-Viettel di ACL Two
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Persib Bandung bersiap menghadapi tantangan dari wakil Vietnam, The Cong-Viettel FC, dalam lanjutan Grup E AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/2027. Pertandingan yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026), menjadi kesempatan bagi Maung Bandung untuk melanjutkan tren positif di kompetisi Asia. Persib memiliki modal berharga setelah berhasil mengalahkan […]
Tim DVI Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Virgo
- Selasa, 13 Oktober 2026
Klikduakali.id – Identifikasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa terus berlanjut. Tim DVI Polda Kalimantan Selatan kembali mengenali lima jenazah, sehingga jumlah korban yang telah teridentifikasi hingga 12 Oktober 2026 bertambah menjadi 77 orang. Kabid Dokkes Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol dr. Much Sofwan, mengatakan kelima jenazah yang berhasil diidentifikasi seluruhnya berjenis […]
Rocky Gerung Masuk Wantimpres “Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam”
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id — Rocky Gerung menegaskan sikap kritisnya terhadap pemerintah tidak berubah setelah dirinya resmi masuk ke dalam lingkar pemerintahan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Apa bedanya? Sikap saya tetap, pandangan saya tetap radical break,” kata Rocky usai menghadiri pengangkatan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). […]
MAN 1 Subang Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Program Madrasah Unggulan di Jawa Barat
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Neneng Arwinie, mendorong penguatan kolaborasi dan inovasi antarmadrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global. Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Forum Group Discussion (FGD) Program Madrasah Unggulan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat […]
Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berujung Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (1/10/2026). Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi […]
Subang Mega Mall dan Trade Center Segera Masuk Babak Baru, PT Subang Sejahtera Harap Dongkrak Ekonomi Daerah
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Rencana pembangunan Subang Mega Mall dan Subang Trade Center memasuki babak baru setelah PT Subang Sejahtera dan PT Pesona Subang Sejahtera menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (12/10/2026). Proyek pusat perdagangan tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat Kabupaten Subang. Direktur PT Subang Sejahtera, Ahmad […]
Hujan Gol di SUGBK, Indonesia Tekuk Bangladesh 9-2 dan Melaju ke Final
- Jumat, 2 Oktober 2026
klikduakali.id – Timnas Indonesia memastikan tiket ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah melewati laga penuh gol kontra Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Kamis (1/10/2026). Skuad Garuda menutup pertandingan dengan kemenangan 9-2. Indonesia sudah tampil dominan sejak babak pertama dan menutup 45 menit awal dengan keunggulan 6-1. Mitchell Baker menjadi salah satu […]
Distribusi Air Bersih Tirta Rangga Subang Terganggu, Empat Wilayah Terdampak
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang di sejumlah wilayah Subang Selatan diminta mengantisipasi gangguan pasokan air bersih akibat pekerjaan jaringan listrik di Desa Darmaga. Gangguan tersebut berdampak pada proses distribusi air ke empat wilayah pelayanan. Berdasarkan pengumuman resmi Perumda Tirta Rangga, gangguan distribusi berkaitan dengan pekerjaan jaringan listrik PLN menyusul terjadinya […]

×
×


Saat ini belum ada komentar