Klikduakali.id – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diperkirakan dimulai pekan depan. Kementerian Koperasi menyebut proses itu tinggal menunggu SK pengangkatan diterbitkan.
Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, SK pengangkatan tidak hanya mengatur penempatan manajer, tetapi juga mencakup besaran gaji dan tunjangan yang diberikan.
“Dalam satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan siap ditempatkan di berbagai daerah. PT Agrinas Pangan Nusantara akan mulai menempatkan mereka setelah SK pengangkatan diterbitkan, khususnya pada koperasi yang telah siap beroperasi.
Penempatan manajer KDKMP sebelumnya tertunda karena pemerintah menunggu penerbitan Perpres tentang Tata Kelola KDKMP. Perpres tersebut diperlukan sebagai landasan pengaturan operasional koperasi, termasuk gaji dan tunjangan bagi manajer.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa penundaan penempatan manajer KDKMP tidak berkaitan dengan sabotase. Nantinya, para manajer berstatus PKWT dan akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk masa kerja dua tahun.
17.288 KDKMP Siap Beroperasi
Tak hanya menyiapkan manajer, pemerintah turut mempercepat kesiapan fisik KDKMP. PT Agrinas Pangan Nusantara mencatat 17.288 KDKMP telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan sejumlah fasilitas pendukung.
Proses verifikasi dan validasi (verval) kini dilakukan terhadap 7.028 koperasi. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dilibatkan dalam proses tersebut sebelum hasilnya direview BPKP.
Pemerintah akan menggunakan hasil verval sebagai dasar pembayaran kepada bank Himbara. Hasil tersebut juga menjadi acuan dalam proses serah terima bangunan KDKMP kepada desa.
“Verifikasi validasi itu diserahkan ke kami untuk kemudian menjadi dasar untuk pencairan pembayaran yang dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Bank Himbara yang jatuh tempo,” jelas Ferry.
Setelah proses verifikasi dan serah terima selesai, KDKMP dapat mulai melaksanakan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi selanjutnya berada pada pemerintah desa sebagai pemilik koperasi.
Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP dengan bangunan fisik yang telah rampung mulai menjalankan kegiatan usaha pada akhir September hingga awal Oktober 2026. Selain itu, pemerintah mengejar target 30.000 KDKMP beroperasi pada 2026 sesuai arahan Presiden.
“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry.
(Redaksi : klikduakali-TH)





