Raperda Keolahragaan Mulai Dibahas, DPRD Subang Dorong Kemajuan Atlet dan Industri Olahraga

Klikduakali.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan resmi dimulai DPRD Kabupaten Subang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mendukung pembinaan olahraga, peningkatan prestasi atlet, hingga pengembangan ekosistem olahraga di Kabupaten Subang. Penyampaiannya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (30/7).

Pembahasan Raperda berlangsung dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., serta Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si. Bapemperda DPRD Kabupaten Subang menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Bapemperda, kebutuhan akan regulasi keolahragaan semakin mendesak mengingat Kabupaten Subang belum memiliki payung hukum yang mengatur sektor tersebut secara komprehensif. Di sisi lain, daerah ini dinilai memiliki potensi yang kuat dengan keberadaan berbagai organisasi olahraga, atlet berprestasi, dan tingginya minat masyarakat terhadap aktivitas olahraga.

“Tujuan utama dibentuknya Raperda ini adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan olahraga yang terencana, terpadu, sistematis, berjenjang, berkelanjutan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga,” ujar anggota Bapemperda dalam pemaparannya.

Melalui payung hukum tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang komprehensif dalam mengelola pembangunan sektor olahraga. Regulasi itu akan menjadi dasar bagi pembinaan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat agar berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

Selain menjadi dasar pembinaan atlet, Raperda Keolahragaan juga dirancang untuk memperkuat sinergi antara sektor olahraga dengan bidang pendidikan, kesehatan, kepemudaan, ekonomi kreatif, pariwisata, dan pengembangan sumber daya manusia. Integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi pembangunan daerah.

Kehadiran Raperda Keolahragaan diharapkan mampu menghadirkan dampak yang lebih komprehensif bagi pembangunan daerah. Selain meningkatkan prestasi olahraga, regulasi tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan karakter generasi muda, pertumbuhan industri olahraga, serta daya saing Kabupaten Subang.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Fokus Pulangkan 9 Relawan Kemanusiaan Gaza

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Subang. Jika nantinya disahkan menjadi Perda, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola olahraga sekaligus mendorong terciptanya ekosistem olahraga yang modern dan berkelanjutan (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × four =