Pansus DPRD Subang Rampungkan Raperda Ketenagakerjaan, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Pansus DPRD Subang Rampungkan Raperda Ketenagakerjaan, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

klikduakali.id – Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Subang akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan setelah melalui proses panjang selama hampir satu tahun. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, organisasi buruh, hingga kalangan pengusaha.

Raperda ini digadang-gadang menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Kabupaten Subang. Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang selama ini belum terakomodasi secara optimal.

Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, menegaskan bahwa penyusunan raperda dilakukan secara komprehensif dengan menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Selama hampir satu tahun, kami bersama Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha duduk bersama, berdiskusi, serta menyerap banyak masukan. Semua itu menjadi bahan penting dalam merumuskan raperda ini,” ujarnya.

Ia menilai, raperda ini bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan langkah bersejarah bagi Subang yang selama puluhan tahun belum memiliki aturan khusus di sektor ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar perda, tapi harapan baru. Semoga perda ini menjadi kado terindah di Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang,” tambahnya.

Dalam draft yang telah dirampungkan, salah satu poin krusial terdapat pada Pasal 40 yang mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam pengisian lowongan kerja. Ketentuan ini berlaku bagi pencari kerja yang terdaftar melalui kartu AK-1 dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, termasuk prioritas bagi warga sekitar lingkungan usaha.

Tak hanya itu, raperda juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan kerja jika kebutuhan industri belum terpenuhi. Selain menjamin kesempatan kerja yang setara bagi laki-laki dan perempuan, aturan ini juga memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas agar memperoleh akses yang sama di dunia kerja.

Baca Juga :  Kang Rey Tegaskan Urus KTP Cukup di Kecamatan dan 100% Gratis

Di sisi lain, regulasi ini turut mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian alat produksi.

Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, draft raperda akan segera diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah dari pansus, kami serahkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi. Setelah itu baru masuk tahap pengesahan di paripurna,” jelas Zainal.

Ia berharap, kehadiran perda ini nantinya dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah derasnya arus investasi di Subang.

“Rampungnya pembahasan raperda ini menjadi sinyal positif bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal kini mulai kami wujudkan dalam regulasi nyata, sebuah harapan baru menuju pembangunan ekonomi Subang yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 5 =