Masih Dalam Perawatan dan Penyembuhan, Andrie Yunus Dipastikan Absen di Sidang Militer

Masih Dalam Perawatan dan Penyembuhan, Andrie Yunus Dipastikan Absen di Sidang Militer

klikduakali.id – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan tidak akan menghadiri sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan korban sebagai saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 Mei 2026 mendatang.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengungkapkan dua alasan utama ketidakhadiran Andrie Yunus, yakni terkait kondisi medis dan masalah administrasi pemanggilan.

Airlangga menjelaskan bahwa Andrie Yunus saat ini masih dalam tahap pemulihan dan harus menjalani perawatan dari pihak medis.

“Karena statusnya masih dalam observasi kontrol dan memerlukan beberapa tindakan medis,” ungkap Airlangga di Jakarta seperti yang dilansir dari laman KOMPAS, Senin (5/5/2026). Selain karena alasan kesehatan, TAUD juga memastikan bahwa hingga saat ini Andrie Yunus belum menerima surat panggilan secara resmi (formil) dari pihak pengadilan militer.

“Barusan saja kami konfirmasi ke KontraS, dan dari KontraS menyampaikan Andrie juga belum menerima fisik surat panggilan untuk 6 Mei 2026 itu,” tegas Airlangga.

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran ini juga sah secara hukum acara. “Jadi, secara formil melalui perspektif hukum acara pidana militer maupun sipil, Andrie belum menerima panggilan itu,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus penyiraman air keras ini. Empat orang anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, yakni:

– Sersan Dua Edi Sudarko
– Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
– Kapten Nandala Dwi Prasetyo
– Letnan Satu Sami Lakka

Sidang lanjutan untuk kasus yang menyita perhatian publik ini pada awalnya direncanakan untuk mendengarkan langsung kesaksian Andrie Yunus selaku korban, namun dengan adanya konfirmasi dari pihak kuasa hukum, korban dipastikan tidak dapat bersaksi pada jadwal yang telah ditetapkan. (Redaksi : klikduakali – AZ)

Baca Juga :  Bupati Subang: Awas Jika Ada Pungli "Jangan Segan Laporkan!"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 4 =