Kemenhub Ungkap Izin Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara Sudah Mati Sejak 2020

Kemenhub Ungkap Izin Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara Sudah Mati Sejak 2020

Klikduakali.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan fakta mengejutkan terkait insiden kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebutkan bahwa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui telah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2020.

Aan Suhanan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian perkara sekaligus memeriksa kendaraan yang terlibat, yakni bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Hasil pengecekan mengungkap bahwa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tersebut telah tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2020.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” jelas Dirjen Aan pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Ia juga menegaskan bahwa bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Pasal 102.

Pelanggaran tersebut meliputi pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah kedaluwarsa, serta kelalaian operasional yang berujung pada kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, seluruh hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan proses audit serta inspeksi terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Ia menyampaikan bahwa dalam proses investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Temuan tersebut menimbulkan indikasi dugaan praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan akhir Medan dan membawa manifest yang tercatat berisi 10 penumpang.

Data di Terminal Lubuklinggau menunjukkan bahwa bus berangkat pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest sebanyak 18 orang, yang mencakup 14 penumpang dan 4 awak kendaraan.

Insiden tersebut menyebabkan korban jiwa sebanyak 16 orang, yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 awak bus, dan 2 awak truk tangki. Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan itu juga menyebabkan empat orang terluka, terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus.

Di hari yang sama, Aan Suhanan turut mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit bersama Faizal dan Ariyandi guna memberikan dukungan dan santunan kepada korban.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 4 =