Kecelakaan Maut Bekasi Jadi Sorotan, Kemenhub Audit Izin Green SM

Klikduakali.id – Pasca kecelakaan hebat di Stasiun Bekasi Timur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk dimintai klarifikasi. Taksi listrik perusahaan tersebut diduga berhenti di tengah rel dan menjadi salah satu pemicu tabrakan ganda KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut peran taksi hijau tersebut, mulai dari persoalan teknis kendaraan sampai aspek administratif perusahaan.

“Kami mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” tegas Aan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Data aplikasi Siprajab menunjukkan armada bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat insiden itu berstatus legal sebagai taksi reguler Jabodetabek. Kartu pengawasannya masih aktif sampai Oktober 2026 dan perusahaan induknya juga telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Legalitas yang lengkap belum membuat Green SM lolos pemeriksaan. Kemenhub menegaskan audit ulang tetap digelar untuk membongkar apakah standar keselamatan benar-benar dijalankan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi.

“Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan. Perusahaan wajib memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan tanpa celah,” tambah Aan.

Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Jika investigasi membuktikan Green SM melanggar standar keselamatan perusahaan angkutan umum atau ketentuan operasional angkutan taksi, operator terancam sanksi berat.

Dirjen Hubdat Aan Suhanan menegaskan Kemenhub telah menyiapkan sanksi berjenjang sesuai hasil investigasi. “Mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional permanen jika terbukti ada pelanggaran fatal,” ujarnya.

Baca Juga :  Sungai Cipunagara Jadi Sorotan, Penanganan Menyeluruh Dinilai Kunci Atasi Banjir Pantura Subang

Ketegasan tersebut menegaskan bahwa keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum menjadi prioritas utama pemerintah. Adapun hasil pendalaman tim khusus akan menjadi landasan penting bagi Kementerian Perhubungan dalam menentukan kelanjutan operasional Green SM di Indonesia. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + 8 =