Disdik Jabar Tegas! Sekolah Tak Boleh Pungut Biaya untuk Acara Perpisahan

Disdik Jabar Tegas! Sekolah Tak Boleh Pungut Biaya untuk Acara Perpisahan

Klikduakali.id – Disdik Provinsi Jawa Barat menegaskan pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa SMA/SMK/SLB tahun 2026 wajib digelar secara sederhana, tidak berlebihan, dan tanpa pungutan yang membebani wali murid. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Disdik Jabar Nomor 23016/PW.01/SEKRE tertanggal 2 April 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat Tahun 2026. Melalui surat ini, seluruh sekolah diminta menjadikan kesederhanaan dan nonpungutan sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan acara perpisahan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., aturan tersebut dibuat untuk memastikan kegiatan perpisahan tetap sarat makna, tetapi tidak menimbulkan pemborosan maupun memberatkan wali murid.

“Perpisahan harus menjadi momen kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi bagi peserta didik, bukan ajang yang justru menimbulkan beban biaya bagi orang tua,” ujarnya.

Purwanto menjelaskan, kegiatan perpisahan dianjurkan berlangsung di area sekolah dengan memaksimalkan fasilitas yang dimiliki masing-masing satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan acara tetap sederhana dan tidak menimbulkan pengeluaran berlebih.

Disdik Jabar menegaskan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang menarik iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa maupun wali murid untuk penyelenggaraan kegiatan perpisahan.

“Tidak boleh ada pungutan. Sekolah hanya boleh memfasilitasi dan memberikan arahan jika kegiatan diinisiasi oleh siswa atau komite,” tegasnya.

Tak hanya soal kesederhanaan dan larangan pungutan, Disdik Jabar turut meminta seluruh sekolah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan agar berlangsung tertib serta tidak melanggar norma pendidikan maupun sosial.

Surat tersebut juga memuat penegasan bahwa ASN yang tidak mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara bagi satuan pendidikan swasta atau yang diselenggarakan masyarakat, pelaksanaan perpisahan diperbolehkan menyesuaikan kebijakan yayasan masing-masing dengan tetap menjaga prinsip tidak berlebihan.

Baca Juga :  Hino Perluas Strategi Pasar Industri Lewat Bus 4×4, Bidik Sektor Tambang dan Perkebunan

Menurut Purwanto, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh sekolah agar kegiatan perpisahan tidak kehilangan esensi, yakni sederhana, tertib, dan tetap bermakna bagi siswa. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × one =