BGN Keluarkan Edaran Baru, MBG Tidak Beroperasi Saat Libur Sekolah

BGN Keluarkan Edaran Baru, MBG Tidak Beroperasi Saat Libur Sekolah

Klikduakali.id – Sebagai upaya menyesuaikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur pada Tahun Anggaran 2026.

Dalam edaran terbarunya, BGN mengatur penyesuaian operasional bagi seluruh SPPG selama periode hari libur. Kebijakan tersebut mencakup masa libur sekolah, hari besar keagamaan, hari libur nasional, libur khusus daerah, serta akhir pekan.

BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk meningkatkan efektivitas operasional SPPG selama masa libur. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi MBG yang lebih seragam, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan lebih efisien.

BGN menyatakan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara selama masa libur yang telah ditetapkan. Penghentian layanan berlaku untuk seluruh kelompok penerima manfaat, termasuk siswa dan penerima manfaat non-peserta didik.

Meski aktivitas pelayanan dihentikan sementara, pengawasan terhadap fasilitas SPPG tetap berjalan. Untuk itu, petugas keamanan dijadwalkan bertugas secara bergantian selama 24 jam guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama periode libur.

Dalam edaran tersebut, BGN menegaskan bahwa insentif fasilitas SPPG tidak akan dibayarkan selama masa libur. Seluruh sarana dan prasarana SPPG juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun. Jika terjadi pelanggaran, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Meski layanan MBG dihentikan sementara selama periode libur, BGN memastikan sejumlah kebutuhan operasional dasar SPPG tetap dapat dipenuhi.

Pembayaran biaya listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan diperbolehkan melalui mekanisme at cost yang bersumber dari dana operasional yang telah dialokasikan.

BGN menegaskan bahwa Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap harus menjalankan fungsi pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas SPPG tetap terjaga dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir.

Baca Juga :  Momentum HPN 2026, DPRD Jabar Ajak Insan Pers Kawal Pembangunan Nasional

Untuk periode libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, BGN mewajibkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan untuk masuk kerja sehari sebelum operasional kembali dimulai. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh aspek operasional telah siap berjalan normal kembali.

Insentif bagi relawan dalam kegiatan persiapan tersebut juga diberikan melalui skema biaya operasional at cost.

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tersebut berlaku untuk seluruh jajaran Badan Gizi Nasional (BGN), KPPG, dan SPPG di seluruh Indonesia. Ketentuan ini juga mencakup yayasan serta mitra yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan agar seluruh pihak terkait menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap aturan ini dapat memperkuat tata kelola program agar berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nanik dalam surat edaran tersebut.

(Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + two =