klikduakali.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang terdampak parah oleh abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Mendagri menjelaskan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada penilaian pemda masing-masing jika dampak erupsi dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan ASN. Meski demikian, skema WFH ini hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor non-esensial, sementara pelayanan publik di sektor esensial diwajibkan tetap berjalan.
“Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat, dapat dilakukan respons untuk mengurangi dampak kesehatan maupun dampak keamanannya,” kata Tito dalam konferensi pers virtual Bakom RI, Minggu (6/9/2026).
Tito menambahkan, pemda yang menilai situasi di daerahnya dalam kondisi darurat dapat menyesuaikan persentase kehadiran ASN.
“Kalau dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk kalau pemerintah kabupaten/kota melihat bahwa aspek kesehatan dan keamanan di daerah itu bisa terganggu, maka dapat dilakukan work from home, bisa dilakukan sebagian seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50 persen (WFH),” ujarnya.
Guna memantau kondisi terkini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pemerintah daerah terdampak, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan. Tito mengimbau seluruh pemda senantiasa memantau perkembangan aktivitas gunung api tersebut dan mengambil langkah cepat jika muncul risiko keselamatan masyarakat.
Selain kebijakan operasional ASN, pemerintah pusat menyiapkan dua skema penyaluran bantuan bagi wilayah terdampak. Skema pertama disalurkan berdasarkan permohonan resmi dari pemda setempat. Sementara skema kedua berupa inisiatif langsung dari pemerintah pusat apabila terdeteksi ada daerah yang membutuhkan bantuan tetapi belum mengajukan usulan. (Redaksi : klikduakali-AZ)





