klikduakali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menggeledah sejumlah kantor dan gudang distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) di sejumlah lokasi. Di antaranya kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem; kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan; serta area pergudangan Lini III PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Indonesia di Kecamatan Binong.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan, seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.
Noordien menyebut, proses penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. Penggeledahan terbaru juga merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penggeledahan,” ujar Noordien dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Kamis (27/8/2026).
Dari sejumlah lokasi yang digeledah, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Noordien menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengumpulkan alat bukti, Kejari Subang juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Noordien menjelaskan, keterlibatan BPKP diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan apabila dugaan penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi terbukti.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Enggi Elber, mengatakan penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Ia mengungkapkan, salah satu indikasi awal yang tengah didalami berkaitan dengan tata kelola penyimpanan pupuk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ya saya spill sedikit ya, barang yang disimpan tidak sesuai,” ungkap Enggi.
Namun, Enggi belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pola penyimpangan yang ditemukan penyidik. Menurutnya, sebagian informasi sengaja masih dirahasiakan demi kepentingan strategi penyidikan.
“Ini adalah strategi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka secara gamblang, karena khawatir barang bukti dikaburkan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen serta barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi. Kejari Subang memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. (Redaksi : klikduakali-AZ)





