Pakai NIK KTP, Masyarakat Kini Bisa Cek Desil Secara Mandiri

Pakai NIK KTP, Masyarakat Kini Bisa Cek Desil Secara Mandiri

klikduakali.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menghadirkan inovasi layanan publik yang makin transparan dalam pengelolaan data bantuan sosial. Kini, seluruh lapisan masyarakat dapat mengecek peringkat desil kesejahteraan keluarganya secara daring (online) hanya dengan mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini dilakukan guna memberikan keterbukaan informasi kepada publik terkait status sosial ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan program jaminan sosial nasional tersalurkan secara tepat sasaran.

Pemerintah menggunakan basis data terpadu bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan resmi. Dalam sistem DTSEN, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan yang disebut desil.

Penetapan angka desil suatu keluarga dihitung secara terukur berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi, antara lain:

1. Informasi Individu: Latar belakang pekerjaan dan tingkat pendidikan anggota keluarga.
2. Kondisi Perumahan: Kualitas dan kondisi fisik rumah tinggal serta kapasitas daya listrik terpasang.
3. Kepemilikan Aset: Penilaian aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki keluarga.

Skala desil membentang dari kelompok terkecil hingga tertinggi. Desil 1 mengindikasikan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah (sangat rentan/miskin). Sementara itu, Dbesil 10 mewakili kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi (paling mampu).

Peringkat desil menjadi tolok ukur utama dalam menentukan kelayakan dan jenis program bantuan pemerintah yang berhak diterima oleh warga:

Desil 1 hingga 4 (40 Persen Terbawah): Berada pada prioritas utama dan dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.
Desil 5: Berada pada kategori menengah-rendah dan difokuskan untuk diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Desil 6 hingga 10: Tergolong kelompok masyarakat mampu sehingga tidak termasuk dalam sasaran bansos reguler.

Baca Juga :  Bapperida Kembangkan “The Subang Way”, Model Transformasi Birokrasi

PANDUAN PRAKTIS: Cara Cek Desil Keluarga Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status desil keluarganya, Kemensos telah menyediakan alur pengecekan mandiri yang mudah dan cepat:
Buka peramban (browser) dan akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
3. Ketik huruf kode atau captcha yang ditampilkan di layar untuk verifikasi keamanan. (Jika kode kurang jelas, klik ikon muat ulang untuk memperbarui kode).
4. Klik tombol “CARI DATA”.
5. Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan informasi status desil serta data bantuan sosial terkait apabila NIK terdaftar dalam basis data.
6. Kementerian Sosial menegaskan bahwa status desil bukanlah angka yang bersifat permanen atau kaku. Status desil bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu seiring berubahnya kondisi riil perekonomian suatu keluarga di lapangan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara status desil yang tercatat di sistem dengan kondisi kehidupan nyata—seperti mengalami kehilangan pekerjaan, penurunan kondisi tempat tinggal, atau musibah perekonomian lainnya—masyarakat berhak mengajukan pembaruan data.

Pengajuan pembaruan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi:

Secara Luring (Offline): Mendatangi dan melapor ke kantor Desa/Kelurahan setempat atau Dinas Sosial kabupaten/kota.
Secara Daring (Online): Mengajukan sanggahan atau pembaruan data secara mandiri melalui fitur usul-sanggah di aplikasi mobile Cek Bansos.

Setiap usulan pembaruan data yang masuk nantinya akan diverifikasi ulang dan dihitung kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjamin validitas dan keakuratan data kesejahteraan sosial nasional. (Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 14 =