Klikduakali.id – Warga Jakarta bisa menikmati layanan transportasi publik dengan tarif super murah pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 untuk sejumlah moda transportasi publik pada Senin, 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan langsung kebijakan tarif Rp1 bagi pengguna transportasi publik saat meninjau kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2026).
“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 9 Agustus 2026.
Menurut Pramono, tarif Rp1 diberlakukan sebagai bagian dari upaya memeriahkan suasana peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas. Kebijakan ini diharapkan mendorong warga memanfaatkan transportasi umum untuk bepergian dan menikmati berbagai kegiatan selama libur 17 Agustus.

Selain memeriahkan HUT ke-81 RI, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Syarat, Ketentuan, dan Cakupan Layanan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tarif spesial HUT RI 2026 ini dapat memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Waktu Berlaku: Berlaku selama satu hari penuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Besaran Tarif: Pengguna hanya dikenakan tarif sebesar Rp1 per perjalanan.
- Cakupan Moda: Hanya berlaku untuk transportasi publik yang dimiliki dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun jangkauan moda transportasi daerah yang menyelenggarakan promo Rp1 meliputi:
- Transjakarta (mencakup layanan busway/BRT maupun non-BRT)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- Mikrotrans / JakLingko (layanan angkutan pengumpan yang terintegrasi dalam jaringan transportasi Pemprov DKI)
Namun, tidak semua moda transportasi publik di Jakarta mendapatkan tarif Rp1. Layanan seperti KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, dan Kereta Cepat Whoosh tetap menerapkan tarif normal karena pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan BUMN. (Redaksi : klikduakali-TH)





