Klikduakali.id – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah bagi masyarakat.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program ini selama periode Agustus hingga 30 September 2026. Bapenda Subang memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PBB hingga masa pajak tahun 2026, termasuk pajak daerah lainnya dengan masa pajak sampai Juli 2026.
Dengan adanya program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa harus menanggung denda keterlambatan. Bapenda Subang berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak sehingga mampu meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak daerah.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Subang telah menyediakan beragam kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan hingga platform pembayaran digital. Kehadiran berbagai opsi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelunasan pajak daerah.
Bapenda Subang juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda pajak daerah. Layanan tersebut dapat diakses melalui WA Center di nomor 0811-2356-633.
Melalui program ini, Pemkab Subang berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun diharapkan terus bertambah demi mendukung pembangunan daerah. (Redaksi : klikduakali-TH)





