Klikduakali.id – Pemkab Subang tengah menginventarisasi aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan penegakan disiplin dan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Pendataan dilakukan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah serta menjaga profesionalisme birokrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang diharapkan tetap terpelihara.
Menurut Bupati Subang Reynaldy Putra Andita, pendataan ASN yang terindikasi judi online dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dilibatkan dalam proses tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan di lingkungan pemerintahan.
“Kita di Subang lagi mendata. Pak Sekda bersama tim dari BKPSDM sedang mendata. Ada beberapa ASN di kita yang masuk ke radar karena diduga terjaring judi online,” ungkapnya saat diwawancara awak media.
ASN Terindikasi Judi Online Jadi Sorotan Pemkab Subang
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendataan yang dilakukan oleh tim terkait. Karena itu, hingga saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah ASN yang terindikasi terlibat praktik judi online.
“Jumlah pastinya saya belum dapat laporannya. Tapi memang ada di Kabupaten Subang, dan kita akan tindak tegas bagi para ASN yang terlibat judi online. Selain itu, sekarang juga banyak modus penipuan lainnya yang harus diwaspadai,” katanya.
Reynaldy menjelaskan, pendataan terhadap ASN yang terindikasi judi online tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap temuan akan ditelaah dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang Pak Sekda bersama tim dari BKPSDM dan Inspektorat sedang meneliti dan mengecek satu per satu,” terangnya.
Kang Rey menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional sejak awal menjabat sebagai Bupati Subang. Ia ingin memastikan seluruh ASN bekerja dengan menjunjung tinggi integritas serta terbebas dari praktik-praktik yang dapat mencoreng citra birokrasi.
“Dari awal saya sampaikan bahwa saya tidak ingin ada ASN di Kabupaten Subang yang bekerja tetapi tidak fokus karena memiliki masalah-masalah seperti ini,” tegasnya.
Menurut Reynaldy, penegakan disiplin ASN terus dilakukan secara konsisten. Ia menyebutkan, sebanyak 11 ASN telah diberhentikan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, sementara hampir 300 ASN lainnya kini tengah menjalani proses sidang etik terkait beragam pelanggaran disiplin.
“Kemarin sudah kita berhentikan 11 ASN. Sekarang hampir 300 ASN sedang menjalani sidang etik, dan ini (kasus dugaan judi online) juga akan menyusul. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Reynaldy, Pemkab Subang tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat. Ia menegaskan, setiap keputusan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi pemberhentian jika memenuhi syarat.
“Kalau aturannya mengizinkan saya untuk memberhentikan, akan saya berhentikan. Tetapi kami tetap harus berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagaimana pemberhentian 11 ASN sebelumnya, semuanya kami konsultasikan terlebih dahulu ke BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reynaldy mengatakan setiap proses pemberian sanksi kepegawaian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan dalam tahapan tersebut sehingga setiap keputusan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Semua tidak bisa saya putuskan secara pribadi. Kami harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BKN agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Redaksi : klikduakali-TH)




