Berita  

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik ke Rp107,3 Juta, Imbas Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik ke Rp107,3 Juta, Imbas Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Klikduakali.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 diusulkan naik menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut diajukan pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf sebagai dasar pembahasan penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2027 mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806. Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.

Dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, Irfan mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH 2027 setelah mempertimbangkan sejumlah komponen biaya. Salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan dalam rapat kerja, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa (7/7/2026) lalu.

Pelemahan nilai tukar rupiah bukan menjadi satu-satunya faktor yang memengaruhi usulan kenaikan biaya haji. Pemerintah juga memasukkan berbagai komponen operasional, seperti tarif penerbangan, biaya penginapan di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Berbagai aspek operasional turut menjadi bahan pertimbangan dalam menghitung biaya haji 2027. Aspek tersebut mencakup penguatan program manasik kesehatan, penyediaan paket makanan siap saji (ready to eat), penyesuaian biaya konsumsi selama di Arab Saudi, pengelolaan distribusi akomodasi di Madinah yang lebih optimal, hingga biaya pengurusan visa bagi jemaah pengganti.

Di tengah proyeksi kenaikan total biaya penyelenggaraan haji, pemerintah berkomitmen menekan besaran biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertahankan skema pembiayaan proporsional, yakni 40 persen biaya ditanggung jemaah melalui Bipih, sedangkan 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan.

Dalam penyusunan rancangan anggaran haji periode ini, pemerintah menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS serta Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi sebagai acuan perhitungan biaya.

Baca Juga :  Program MBG Fokus Tingkatkan SDM dan Kesejahteraan Ekonomi

Dari total usulan BPIH, porsi terbesar masih terserap untuk membiayai operasional di Arab Saudi. Nilainya mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen. Sementara sisanya, sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, dialokasikan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, termasuk rata-rata biaya penerbangan bagi setiap jemaah.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan menutup penjelasannya.

(Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =