Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Klikduakali.id – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Langkah itu diambil di tengah proses hukum yang saat ini tengah dihadapi Febrie di kepolisian.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Anang menyatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan pengunduran diri tersebut serta menjamin seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Korps Adhyaksa tetap berjalan tanpa kendala.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman detikcom, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan secara resmi dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang beredar selama proses hukum berlangsung.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Pengunduran diri Febrie dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadinya di Sentul, Bogor. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Masih Berlaku per 18 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Tetap Stabil

Pada Jumat (10/7/2026), sehari sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie menyampaikan penjelasan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenai status rumah yang sebelumnya digeledah penyidik.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Menanggapi temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar di rumahnya, Febrie menegaskan siap memberikan klarifikasi secara resmi sesuai prosedur hukum. Ia memilih tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut melalui media.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

(Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 3 =