Pemerintah Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT, THR, dan Pesangon, Menkeu Utamakan Aspek Keadilan

Pemerintah Kaji Usulan Penghapusan Pajak JHT, THR, dan Pesangon, Menkeu Utamakan Aspek Keadilan

klikduakali.id – Pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan usulan tersebut akan dipelajari secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan. Kajian akan mencakup regulasi yang berlaku di Indonesia, praktik perpajakan di berbagai negara, hingga dampaknya terhadap rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin kebijakan yang bertujuan membantu pekerja justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Karena itu, data penerima manfaat akan dianalisis terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk kebijakan yang tepat.

“Kami akan melihat aturan yang berlaku, membandingkannya dengan praktik terbaik di berbagai negara, serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar memenuhi prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga akan mengevaluasi kelompok penerima manfaat yang selama ini masih dikenakan pajak. Langkah tersebut dilakukan agar insentif perpajakan, jika nantinya diterapkan, benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pungutan pajak atas pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan dinilai sebagai beban pajak berganda.

Ia berpendapat, penghapusan pajak tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Said Iqbal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk membahas usulan tersebut lebih lanjut sebagai bagian dari upaya reformasi kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Baca Juga :  BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman dan Rahasia, Masyarakat Diminta Tak Khawatir Memberikan Informasi

Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Seluruh aspek, mulai dari dasar hukum, dampak fiskal, hingga pemerataan manfaat, masih akan menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan baru ditetapkan. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 10 =