klikduakali.id – Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang membuahkan hasil dengan menangkap tiga pelaku pemerasan di wilayah Ciater. Tiga terduga pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat berhasil diamankan petugas, setelah sebelumnya menodongkan pistol jenis softgun kepada korban.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026). Kegiatan konferensi pers itu turut dihadiri Kapolsek Jalancagak, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, dan jajaran personel Polres Subang.
Kapolres Subang menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi di BRI Link Palasari, RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Bermodus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat, para pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba sehingga korban berada di bawah tekanan dan rasa takut.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban dihentikan secara paksa, dimasukkan ke dalam kendaraan, dan diancam dengan senjata jenis softgun menyerupai pistol FN. Selain mengancam korban, para pelaku turut merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tuanya untuk meminta sejumlah uang tebusan.
Kapolres mengungkapkan, “Akibat ancaman para pelaku, keluarga korban mentransfer uang Rp4 juta, sedangkan korban lain dipaksa menyerahkan Rp2 juta.”
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pemerasan itu ke Polsek Jalancagak. Berdasarkan laporan korban, Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang segera melakukan langkah penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia, Ciater, Kabupaten Subang, beserta sejumlah barang bukti.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial:
- D.H.S. diduga berperan sebagai pelaku utama yang menghentikan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.
- M.I. diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban.
- W.D.A. diduga berperan membawa sepeda motor milik korban setelah korban diamankan oleh dua pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku pemerasan diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Besaran uang hasil pemerasan yang diperoleh para pelaku berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta di setiap lokasi kejadian.
Baca Juga : https://klikduakali.id/aliansi-nissan-mitsubishi-luncurkan-livina-versi-mungil/
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu pucuk senjata jenis softgun menyerupai pistol FN, dua unit telepon genggam, bukti transfer, barang pribadi milik korban, serta satu topi dan rompi bertuliskan “Polisi” dan “Resmob Polda Jabar”.
Atas perbuatannya, para pelaku pemerasan dikenakan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kapolres Subang menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Kapolres menegaskan, “Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat kepolisian demi kepentingan pribadi.”
(Redaksi : klikduakali-TH)












