Perda Investasi Baru Jawa Barat Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Perda Investasi Baru Jawa Barat Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

klikduakali.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagai langkah memperkuat daya saing daerah sekaligus memperluas manfaat investasi bagi masyarakat.

Regulasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai investasi, tetapi juga menekankan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem ekonomi yang lebih luas. Melalui aturan tersebut, investasi diharapkan mampu menciptakan pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan usaha lokal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa perda ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang transparan, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, investasi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai masuknya modal besar, tetapi harus mampu menghadirkan efek berganda yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Salah satu kebijakan utama dalam perda tersebut adalah penguatan kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM lokal. Melalui skema ini, pelaku usaha kecil didorong untuk terlibat dalam rantai pasok industri sehingga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan daya saing.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mempercepat proses pelayanan perizinan melalui digitalisasi berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Tidak hanya aspek ekonomi, regulasi baru ini juga menempatkan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penilaian investasi. Setiap investasi yang masuk diharapkan memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas usaha lokal.

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa fokus selanjutnya adalah memastikan implementasi perda berjalan efektif di lapangan. Pengawasan, penyederhanaan layanan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Tajam, DPR Desak Bank Indonesia Ambil Langkah Lebih Tegas

Dengan hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2025, Jawa Barat berharap dapat menghadirkan investasi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 16 =