Teman Sendiri Jadi Pelaku Pembunuhan Pelajar di Karawang, Ini Motifnya

Teman Sendiri Jadi Pelaku Pembunuhan Pelajar di Karawang, Ini Motifnya

Klikduakali.id – Kasus tewasnya AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Karawang, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap fakta di balik kematian korban setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Karawang akhirnya mengungkap alasan yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan terhadap pelajar itu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kematian korban tidak terkait insiden bentrokan suporter sepak bola, melainkan akibat tindak pidana pembunuhan.

Polisi mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh FA (17), remaja yang baru lulus sekolah dan diketahui merupakan teman serta kenalan korban di lingkungan sekolah.

Menurut Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

“Pelaku terlilit utang. Jadi hubungan pelaku dan korban ini teman yang kenal di sekolah. Pelaku ini dulu kelas 3 dan korban kelas 1 SMK. Mereka saling kenal dari sekolah, sekarang korban kelas 2 SMK dan pelaku sudah lulus,” kata Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).

Awal mula kejadian bermula ketika korban dan pelaku melakukan perjalanan bersama ke daerah Batujaya setelah korban menjemput pelaku.

Setibanya di kawasan Batujaya, pelaku diduga segera melakukan aksi kejahatan yang sebelumnya telah direncanakan. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka tusuk pada beberapa bagian tubuh, termasuk dada kanan, dada kiri, dan pinggang hingga akhirnya tewas di tempat.

Aparat kepolisian menyebut pelaku sempat membawa kabur motor korban usai pembunuhan sebelum akhirnya menjual kendaraan tersebut dengan harga lebih dari Rp4 juta. Polisi pun kini masih memburu pembeli kendaraan tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pakaian, handphone, dan sepeda motor korban. Menurut Fiki Novian Ardiansyah, peristiwa tersebut dipastikan tidak memiliki hubungan dengan konflik antarsuporter sepak bola, melainkan murni kasus pembunuhan kriminal.

“Ini bukan korban kerusuhan suporter. Murni pembunuhan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembunuhan berencana. Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak yang berlaku. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI di Grup WhatsApp, Ini Dampak Psikologisnya Menurut Psikiater

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 5 =