Pemotor Yang Tendang Ambulans di Depok Ditangkap Polisi Usai Viral

klikduakali.id — Aksi arogan seorang pemotor yang menghadang hingga menendang mobil ambulans di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku berinisial ML kini telah diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB. Saat itu, ambulans tengah dalam perjalanan untuk menjemput pasien.

Dalam video yang beredar, pelaku yang mengenakan kaos putih terlihat menghalangi laju ambulans. Ia juga terekam menendang bodi kendaraan hingga menyebabkan kerusakan pada bagian depan.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Metro Depok. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu malam, 10 Mei 2026 pukul 22.50 WIB di kawasan Cilodong, Depok.

“Pelaku diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti,” ujar pihak kepolisian, Senin, 11 Mei 2026.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi kejadian diungkap melalui unggahan akun Instagram @albaarifoundation. Disebutkan, tim ambulans saat itu baru berangkat untuk menjemput pasien melalui jalan lingkungan yang sempit.

“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirine,” tulis keterangan tersebut.

Namun, pelaku tidak terima dan marah kepada petugas ambulans. Meski sudah diberi penjelasan, pelaku tetap tidak percaya.

Petugas bahkan sempat meminta pelaku ikut bersama ambulans untuk memastikan tujuan perjalanan. Pelaku sempat menyetujui hal tersebut.

Di tengah perjalanan, pelaku kembali emosi. Ia memotong jalur kendaraan dan kembali menghalangi laju ambulans.

“Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” tulis keterangan tersebut.

Akibat kejadian itu, ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan. (Redaksi : klikduakali-AZ)

Baca Juga :  Karyawati Melahirkan di Toilet Pabrik Subang? Bayi Ditemukan Meninggal!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 13 =